Halaman

Jumat, 15 Februari 2013

[Pusaka] Mengurus KTP dan KK Baru

Setalah berjuang sekian lama, menyisihkan waktu dan tenaga akhirnya selesai juga proses mengurus benda-benda pusaka. Sebenarnya tidak sulit mengurus segala sesuatu asalkan semua syarat sudah terpenuhi.
Pertama yang saya urus adalah KTP, kebetulan saya domisili sudah di tempat baru dan memang ada rencana untuk memperbaiki alamat KTP dengan domisili tempat baru, yaitu pindah ke luar kota (kota sebelah). Prosesnya sebagai beriku : 

Mencabut berkas data KTP lama, adapun yang harus disiapkan : KTP dan KK asli (biasanya yang banyak diperlukan adalah foto copy-nya), Surat pengantar dari kelurahan yang diperlukan untuk proses selanjutnya ke kantor kecamatan (pengatar jangan lupa di foto copy juga), dari kantor kecamatan selanjutnya diberikan pengantar lagi untuk mengurus pengantar dari POLSEK..
Dari Polsek selanjutnya diberikan pengantar lagi untuk mengurus SKCK diPOLRES kota, jangan lupa siapkan uang 10 ribu untuk biaya administrasi (di kota saya cuma 10 ribu + seribu untuk parkir :) ).
Sebelum semua proses diatas siapkan foto 4X6 sebanyak 10 lembar, dan 3x4 10 lembar (lebih banyak lebih baik buat pegangan kali aja kurang). proses pengurusan dari kelurahan sampai ke polsek ini hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 jam (alhamdulillah prosesnya lancar dan petugas layanannya cukup sigap).

Setelah mendapatkan SKCK dan pengantar dari kecamatan baru proses yang terakhir mengurus pencabutan berkas dan memperbarui KK lama di Kantor Catatan Sipil yang masih gabung dengan keluarga di kota asal,nhaaa...untuk bagian ini membutuhkan waktu yang agak lama yaitu 2 hari karena antrian di kantor catatan sipil cukup "mengular". Setelah dua hari jadi lah surat pengantar dari kota lama, yang berisi surat pengantar untuk Kelurahan 1 amplop, untuk kecamatan 1 amplop, dan Catatan sipil 1 amplop

Memasukkan data ke Kota Tujuan, terlebih dahulu meminta formulir pengajuan KK dan KTP baru di kelurahan tujuan, untuk proses ini lebih simpel lagi, tinggal memasukkan pengantar yang tadi sudah di bawa dari kota lama ke "pos"nya masing-masing, dari RT/RT kemudian ke kelurahan, kecamatan dan yang terakhir ke kantor catatan sipil, waktu yang diperlukan mulai proses dari keluraham hingga ke kecamatan cuma 2 hari tergantung kesempatan kita dan antrian yang ditangani masing-masing "pos", proses di catatan sipil lebih lala yaitu 1 minggu (maklum kota yang di tuju lebih besar ...:)  )

saran saya kalau punya banyak waktu mending diurus sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku saja.. :)

note : 
1. Kota lama = kota asal domisili
2. Kota tujuan/baru = kota yang akan dituju atau tempat domisili yang baru

to be continuad ---> lagi... :D



Tidak ada komentar:

Posting Komentar